Cegah Karhutla, Babinsa Riduan Gelar Patroli Bersama Warga

SIDAKPOST.ID, TEBO – Untuk antisipasi serta mencegah Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Babinsa Serda Riduan Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo, bersama warga menggelar patroli karhutla. Bertempat di jalan Galunggung Desa Sei Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Jumat (19/06/2020).

Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan berjalan kaki, menelusuri kebun karet milik warga Sei Pandan sembari Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang dampak dan sanksi pelaku karhutla.

Bhabinsa Serda Riduan dikonfirmasi menyebutkan, membenarkan dirinya bersama warga melakukan patroli untuk pencegahan terjadinya karhutla di Sei Pandan.

Baca Juga :  Babinsa 06/Muara Bungo, Ingatkan Pemuda Jangan Coba-coba Memakai Narkoba

“ Akibat dari kebakaran hutan dan lahan dapat membawa malapetaka lingkungan , pelaku pembakaran diganjar dengan kurungan penjara maupun denda sejumlah uang,” tutur Babinsa Serda Riduan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebut Serda Riduan, diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda uang paling banyak sebesar Rp 10 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Baca Juga :  Letkol Tomi : Form Of Synergy In Merangin

“Kita ingatkan masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan msembakar sampah disembarang tempat dan jangan membuang puntung rokok disampah kering, karena dapat menimbulkan kebakaran lingkungan,” tandas Serda Riduan. (asa)