SIDAK, SAROLANGUN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kamar Hotel Nafiti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jum’at (13/03/20) dini hari.
Kapolres Sarolangun, AKBP. Deny Heryanto mengatakan, pelaku TF (43) merupakan warga Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangro Aceh Darussalam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP. Deny Heryanto melakukan penangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di Kamar No. 20 Hotel Nafiti,” ungkap Kapolres.
Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 klip plastik diduga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 700 gram, 1 celana panjang warna biru, 1 buah plastik hitam yanh dilakban, dan 1 buah plastik merk Xiangrikui.
Kapolres mengatakan, barang haram jenis sabu-sabu yang dibawa TF (43) tersebut dibawa dari Provinsi Sumatera Utara, dan akan dikirimkan ke Maur, Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup. (Rd)