Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Warga Asal Musi Diringkus Polisi

foto senpi (ist)

SIDAKPOST.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan satu pelaku pembawa senjata api rakitan.

Pelaku diamankan di KM 34 RT 5, Dusun Tengah, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Informasi didapat Biru Jambiseru.com  pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Kusnadi (42) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Brigpol Maidani Goro Perbaiki Jalan Warga Apung Mudik

Pelaku diamankan karena sering membawa senjata api rakitan. Lalu, pelaku sering berada di KM 34 RT 5, Dusun Tengah, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi dengan membawa senjata api tersebut.

Terkait hal itu, Kapolsek Mestong, Iptu Sirlen membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar Polsek Mestong mengamankan satu orang membawa senpi rakitan,” kata Iptu Sirlen kepada Jambiseru.com – partner Sidakpost.id via Whatsapp.

Baca Juga :  Awali Tugas Perdana Polisi Rimba, Bripda Perbal Sambangi Pemukiman SAD

“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita ekspos,” tambahnya.

Data yang diperoleh senjata api rakitan yang diamankan petugas tersebut senjata api jenis revolver dengan 4 butir peluru.

Tak hanya senjata api saja yang didapat dari tangan pelaku. Bahkan dari tangan pelaku, anggota turut mengamankan satu unit senjata tajam. (red)