Simpan Sabu di Kaleng Roti Warga Jambi Ditangkap Polisi

Narkoba (Ist)

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Zalki Mubarok (36) warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, tak berkutik usai ditangkap polisi. Pasalnya, Ia kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Kini, mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

“Pelaku ditangkap pada Senin 30 September 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu juga anggota melalukan pengeledahan di rumahnya, dan anggota temukan kaleng roti di bawah kasur yang berisikan sabu,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Kamis (10/10) kepada Jambiseru.com partner Sidakpost.id.

Dikatakan Dover, penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika Satuan Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari warga sekitar. Pasalnya, rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Perang Melawan Narkoba, Bupati Bungo : Upaya Selamatkan Generasi Bangsa

“Setibanya anggota di sana, anggota melihat dua laki-laki yang mencurigai. Saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan. Namun, satu orang berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dover menyebutkan, dari tangan pelaku anggota berhasil menyita sabu seberat kurang lebih setengah kilo gram. Kata dia, sabu yang disita tersebut terdiri dari 5 paket besar seberat 355,04 gram, 2 paket sedang seberat 8,68 gram, 6 paket kecil seberat 1,59 gram.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Kabid Infokom Diringkus Polisi

“Selain itu anggota juga menyita 5 butir pil ekstasi warna hijau, 3 butir pil ekstasi warna biru dan 1 butir pil ekstasi warna kuning,” imbuhnya.

Sementara, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Pelaku pun diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (red)