SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan besutan Polres Tebo kembali meringkus dua orang yang diduga pelaku judi online di salah satu warung jalan ujung Pandang, Unit 11 Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Senin (21/1) kemarin.
Dua pelaku tersebut berinisial SN (36) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, dan AS (44) Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ada nya perjudian online di jalan ujung pandang Desa Sumber Sari. Mendapatkan laporan, tim Sultan langsung bergerak cepat menuju TKP.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku judi online beserta barang bukti.
“Benar tim Sultan Polres Tebo sudah mengamankan dua orang diduga pelaku judi online dan barang bukti. Saat ini kedua pelaku di gelandang ke Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Hendra.
Selain pelaku SN (36) dan AS (40), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk oppo f3 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 95.000 milik SN dan uang Rp 20.000,00 milik AS.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone terduga SN terdapat situs web judi online ATMTOTO yang berisikan transaksipengiriman, deposit, pemasangan nomor ,” tutupnya. (nwr)