Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Mahasiswa di Pelepat Ilir, Sita 6,30 Gram Sabu

Terduga pelaku berinisial TW (31) beserta barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 6,30 gram diamankan Satresnarkoba Polres Bungo dalam Operasi Antik Siginjai 2026 di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Foto: Sari

SIDAKPOST ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026.

Seorang pria berinisial TW (31) yang berstatus mahasiswa diamankan di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari, RT 010 RW 002, Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Pelepat Ilir, Wabup : Jalan Rigit Beton Segera Dibangun

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam dan satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Bungo Unjuk Taringnya, Sikat Bandar Narkoba 

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Sri)