SIDAKPOST.ID, JAMBI – Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. C. Asari Syafii, MH, menilai penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo di Bank Jambi merupakan langkah yang lebih strategis bagi kepentingan daerah. Meski demikian, secara hukum tidak ada ketentuan yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah, Minggu (12/7/2026).
Asari mengatakan, penempatan dana BLUD di Bank Jambi dinilai lebih aman dan menguntungkan dibandingkan bank lain jika dilihat dari aspek legalitas, tata kelola BLUD, manfaat ekonomi, hingga risiko yang dapat ditimbulkan.
“Untuk menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya, tetapi apakah penempatan dana BLUD telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, sesuai regulasi perbankan, memiliki dasar administrasi yang sah, dan dilaksanakan melalui mekanisme yang benar,” ujar Asari.
Menurutnya, apabila Bank Jambi maupun bank nasional seperti BTN sama-sama memiliki kerja sama yang sah, memenuhi persyaratan administrasi, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, maka dari sisi hukum administrasi keduanya sama-sama memenuhi prinsip kepatuhan.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki keterkaitan yang lebih erat dengan pemerintah daerah sehingga lebih selaras dengan arah kebijakan pembangunan.
“Bank daerah pada umumnya lebih terintegrasi dengan ekosistem pemerintahan daerah. Dari sisi tata kelola pemerintahan, risiko terjadinya persoalan administrasi maupun kebijakan relatif lebih kecil, sepanjang didukung dasar hukum dan dokumen penunjukan yang sah,” katanya.
Asari menjelaskan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengatur kewajiban rekening BLUD dibuka di bank daerah. Regulasi tersebut hanya mensyaratkan rekening kas BLUD dibuka pada bank umum yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski tidak diwajibkan, ia menilai penempatan dana BLUD di Bank Jambi memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat permodalan bank pembangunan daerah, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta berpotensi menambah dividen yang pada akhirnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Menurut hukum memang tidak ada kewajiban mutlak dana BLUD harus disimpan di Bank Jambi. Namun, dari perspektif kepentingan daerah, kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Asari juga menanggapi pernyataan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Octaviani, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi.
Menurutnya, secara normatif pendapat tersebut memang benar karena regulasi memberikan fleksibilitas kepada BLUD untuk memilih bank yang memenuhi persyaratan. Namun, kebijakan publik tidak cukup hanya berpedoman pada aspek legal formal, melainkan juga perlu mempertimbangkan dimensi moral, etika, serta tanggung jawab terhadap kemajuan daerah.
“Dalam hukum dikenal adagium Quid leges sine moribus, apa arti hukum tanpa moral. Hukum akan kehilangan makna apabila tidak dilandasi nilai-nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengutip adagium Lex injusta non est lex, yang bermakna bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan pada hakikatnya bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Karena itu, Asari menilai usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi patut dipertimbangkan sebagai masukan konstruktif bagi manajemen rumah sakit.
Menurutnya, apabila dana BLUD yang diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar ditempatkan di Bank Jambi, manfaatnya tidak hanya dirasakan rumah sakit, tetapi juga akan memperkuat bank daerah, meningkatkan dividen pemerintah daerah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Kalau bukan kita sebagai masyarakat daerah yang berpikir untuk memajukan daerah sendiri, lalu siapa lagi? Menempatkan dana pada bank daerah bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membangun daerah,” tutupnya. (asa)








