SIDAKPOST.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tebo pada Senin (22/06/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanudin, SP.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Tebo, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Tebo, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, agenda difokuskan pada penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun berjalan.
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Wakil Bupati Nazar Efendi menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran yang meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini merupakan tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Diharapkan pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tebo,” ujar Wabup Nazar Efendi. (adl)







