Pemkab Bungo Perketat Disiplin PPPK: Ini Tingkat dan Jenis Hukumannya

Pemkab Bungo Perketat Disiplin PPPK: Ini Tingkat dan Jenis Hukumannya. Istimewa

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo memperketat aturan kedisiplinan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor S-100.3.4.2.13/V/BKPSDMD/2026, tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam edaran tersebut menjelaskan, aturan ini membagi sanksi ke dalam tiga tingkatan, diantaranya Hukuman Disiplin Tingkat Ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat.

Tingkat sedang, 3 hari kerja, akan diberikan teguran lisan. Selanjutnya, 4–6 hari kerja, berupa teguran tertulis. dan 7–10 hari kerja, Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga :  Canangkan PIN Polio 2024, Mashuri : Ini Upaya Menjaga Kesehatan Anak

Kemudian, Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, 11–13 hari kerja, akan ada pemotongan gaji pokok/upah sebesar 5 persen selama 3 bulan. dan 14–16 hari kerja, Pemotongan gaji pokok/upah 10 persen, selama 3 bulan.

Sedangkan, 17–20 hari kerja, Pemotongan gaji pokok/upah 15 persen selama 3 bulan. Lebih lanjut, Hukuman Disiplin Tingkat Berat, 21–24 hari kerja, Pemotongan gaji pokok/upah 25 persen selama 6 bulan.

Demikian, 25 hari kerja atau lebih (kumulatif), Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, 10 hari kerja terus menerus, Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Ditinggal Sebentar Belanja ke Pasar Pria Ini Gantung Diri

Selain sanksi pemecatan, PPPK yang tidak masuk kerja dan mengabaikan ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan dihentikan pembayaran gaji pokok atau upahnya sejak bulan berikutnya.

Penghentian gaji ini dilakukan secara otomatis tanpa harus menunggu keluarnya keputusan Hukuman disiplin resmi terlebih dahulu.