Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas Alam Barajo Bersama Wali Kota Jambi

Wali Kota Jambi Maulana didampingi petugas Jasa Raharja saat penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi. Foto: Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI — Kecepatan dan kepastian perlindungan kembali ditunjukkan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Jambi. Kurang dari 24 jam setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Barat III, dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jasa Raharja telah merealisasikan santunan bagi korban.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor KYMCO Cevira BH 2957 AQ dan mobil truk Hino BG 8501 JM tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 08.20 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua kendaraan melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo pada lajur yang sama. Saat mobil truk Hino BG 8501 JM hendak mendahului sepeda motor KYMCO Cevira BH 2957 AQ di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, kecelakaan tidak dapat dihindari.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Muaro Jambi Hadiri Acara Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan PJ Bupati

Akibat kejadian tersebut, penumpang sepeda motor, Tri Renni Aprianti (48), tenaga honorer yang beralamat di Jalan Abadi, Perumahan Amanda III, Kelurahan Simpang Rimbo, meninggal dunia. Sementara itu, pengendara sepeda motor, Abu Hanifah (63), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek, mengalami luka ringan dan menjalani perawatan medis.

Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Tri Renni Aprianti diserahkan pada hari yang sama, Rabu sore (20/5/2026). Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dan turut dihadiri Wali Kota Jambi, Kepala RS Tk III Dr. Bratanata Kota Jambi, serta unsur masyarakat terkait.

Santunan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Kanwil Jambi bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian dengan berkoordinasi bersama Unit Laka Polresta Jambi dan pihak rumah sakit. Selain melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga mendatangi kediaman ahli waris serta menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi identitas korban dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat 2025

Langkah cepat tersebut menjadi wujud komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan perlindungan nyata dan pelayanan yang responsif bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

PT Jasa Raharja kembali menegaskan bahwa kehadiran negara melalui program santunan kecelakaan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kepedulian nyata kepada masyarakat di tengah musibah dan duka.

Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. Sebagai BUMN yang menjalankan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan terus hadir secara sigap dan terpercaya dalam melayani masyarakat Indonesia. (Ais)