Bang Jeck
Opini  

HAM Tematik: Menata Ulang Pelaporan HAM Daerah

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi.

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP
Akademisi UIN STS Jambi

Pelaporan kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemerintah daerah selama ini masih cenderung diposisikan sebagai kewajiban administratif yang bersifat periodik. Padahal, dalam kerangka hukum nasional, HAM merupakan mandat konstitusional yang memiliki konsekuensi operasional dalam setiap kebijakan publik.

Kerangka hukum tersebut bertumpu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Komitmen ini kemudian diterjemahkan secara operasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021–2025, sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan dan program pembangunan.

Baca Juga :  Moment HUT Bhayangkara, Pemuda Bantu Polisi Perangi Narkoba

Di sisi lain, prinsip HAM juga melekat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat atas layanan yang berkualitas, adil, dan non-diskriminatif. Dengan demikian, penguatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia secara substantif mensyaratkan pengarusutamaan HAM dalam setiap tahapan pembangunan.

Dari Normatif ke Berbasis Dampak

Perkembangan kebijakan terkini menunjukkan adanya kebutuhan pembaruan regulasi. Proses revisi kerangka hukum HAM mengindikasikan pergeseran pendekatan, dari yang semula normatif menuju pendekatan yang lebih preventif, inklusif, dan berbasis dampak.

Baca Juga :  TBC Tidak Akan Turun Tanpa Integrasi Data

Dalam konteks ini, pelaporan HAM di daerah tidak lagi memadai jika hanya dipahami sebagai fungsi dokumentatif. Pelaporan harus berfungsi sebagai instrumen evaluatif untuk menguji sejauh mana kewajiban negara dijalankan dalam praktik pembangunan.

Namun, persoalan utama terletak pada orientasi pelaporan itu sendiri. Dalam implementasi, laporan masih didominasi pendekatan formalistik, sekadar memenuhi indikator pembinaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan ini memang menghasilkan kepatuhan administratif, tetapi belum mampu menghadirkan pemahaman substantif mengenai kualitas layanan publik maupun dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Akibatnya, pelaporan kehilangan daya reflektif sekaligus daya korektif.