SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo belum sepenuhnya berakhir. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah memutus perkara dan menyatakan Dewi Sandra sebagai peserta yang sah dan berhak lulus, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya memastikan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya.
Diketahui, PTUN Jambi melalui putusan Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Lia Permatasari terhadap keputusan pengangkatan PPPK. Dalam putusan tersebut, Dewi Sandra dinyatakan memiliki peringkat terbaik dan berhak atas kelulusan dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Lia Permatasari, H Marwan Padli, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum lanjutan.
“Terhadap putusan PTUN Jambi tersebut, kami menyatakan banding. Saat ini proses banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang melalui E-Court dan tinggal memasukkan memori banding saja tegas Marwan.
Menurutnya, langkah banding ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan hukum yang lebih komprehensif. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali,
“Kami tetap konsisten pada materi gugatan, terutama menyangkut prosedur yang lalai dilakukan dalam penetapan. Kemudian fakta-fakta persidangan pun tidak menjadi pertimbangan hakim. Hal inilah yang akan kami uji kembali di tingkat banding,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis proses banding di PTTUN Palembang dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih objektif dan menyeluruh.







