SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan revisi Undang-Undang Perfilman guna mendorong ekosistem budaya dan ekonomi kreatif nasional yang lebih kompetitif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK, Ahmad Saufi, menegaskan bahwa revisi regulasi perfilman harus disusun dengan pendekatan terintegrasi. Menurutnya, film tidak hanya berfungsi sebagai karya seni, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas budaya sekaligus menjadi penggerak ekonomi kreatif.
“Revisi UU Perfilman harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang,” ujar Ahmad Saufi saat memimpin rapat koordinasi materi revisi UU Perfilman di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam prosesnya, Kemenko PMK terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penyusunan tersebut mencakup naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditargetkan diusulkan pada 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Penguatan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat daya saing industri perfilman nasional melalui sejumlah langkah strategis, antara lain penyederhanaan perizinan, penguatan sistem data dan pembiayaan, serta penyesuaian terhadap transformasi digital dalam industri film.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai krusial untuk memastikan pengembangan industri perfilman berjalan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan ini, film Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar global sekaligus memperluas kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkuat sinergi dalam penyusunan materi kebudayaan dan ekonomi kreatif. Pembahasan teknis akan terus dilanjutkan guna menghasilkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
Kemenko PMK menegaskan akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektor agar revisi Undang-Undang Perfilman menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong kemajuan kebudayaan sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai pilar pembangunan nasional. (Sum)








