SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi H. Al Haris, pentingnya komitmen kerja yang terukur, fokus, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (4/02/2026) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Asisten Setda, Staf Ahli Gubernur, semua para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan amanah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh pejabat pemerintah, mulai dari Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga pejabat struktural pada setiap OPD.
“Perjanjian kinerja ini adalah janji kerja yang tertulis, terukur, dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Arah kerjanya jelas, mengacu pada RPJMD serta visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur Al Haris.
Menurutnya, perjanjian kinerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai instrumen manajemen kinerja yang bertujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah berjalan secara serius, fokus, dan berorientasi pada hasil nyata.
“Dengan perjanjian kinerja ini, capaian setiap OPD dapat diukur secara objektif, dievaluasi secara transparan, dan dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada masyarakat,” tegasnya.









