Hukum, Tebo  

Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diringkus

Dua Pelaku pengedar sabu dan barang bukti, diamankan Polisi. Foto : Lalu

SIDAKPOS.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pelaku, salah satu pelakunya merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas)

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan petugas keamanan Lapas yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung saat hendak membesuk tahanan, Kamis (24/07/2025) kemarin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial TAG (24) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Bupati Tebo, Pimpin Rapat Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku diminta oleh seseorang di dalam Lapas untuk membawa sabu ke dalam area tersebut.

“Dalam penggeledahan petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kotak rokok, uang tunai Rp. 200.000.- tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor serta barang bukti lainnya,” terang Ipda Ardimal.

Baca Juga :  Pemdes Lubuk Benteng Sukses Salurkan BLT Tahap Pertama kepada Warga

Sebut Ardimal berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang sedang menjalani masa hukuman.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penghuni lapas berinisial R. (25), yang mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan olehnya melalui komunikasi telepon.

” Dari tangan R petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba tersebut, Keduanya kini diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut, ” terang Ipda Ardimal.