300 KK Belum Bersertifikat, Sekda Perintahkan Camat VII Koto Ilir Menindaklanjuti

SIDAKPOST.ID, TEBO – Berdasarkan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi menyelesaian tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Jambi tahun 2018, di Kabupaten Tebo masih ada kawasan transmigrasi yang belum diselesaikan sertifikatnya yakni Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir sebanyak 300 KK.

Terkait hal tersebut, Sekda Tebo H.Abu Bakar memerintahkan Camat VII Koto Ilir untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Dinas Instansi terkait seperti Bagian Ekonomi Setda Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Tebo Barat Unit IX serta Kades dan masyarakat eks transmigrasi Desa Sungai Karang.

Pertemuan diselenggarakan di Kantor Desa Sungai Karang VII Koto Ilir, dihadiri Dinas Kehutanan, Kasi Sostramtibum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades, Ketua BPD dan masyarakat Sungai Karang. Senin (26/3/2018).

Baca Juga :  Harga Cabai Merah Tembus Rp 85.000 Perkilogram di Tebo

Camat VII KOto Ilir Muhamad Syarif, melalui Kasi Sostrantibum Deden Kurniawan dikonfirmasi media ini menyebutkan, pihaknya membenarkan hari ini melaksanakan pertemuan masalah inventarisasi tanah masyarakat eks transmigrasi yang belum di Sertifikatkan diwilayah Desa Sungai Karang.

Sesuai data dari Instansi terkait Provinsi Jambi, ada 300 KK eks transmigrasi di Desa Sungai Karang belum di Sertifikatkan akibat tidak cocoknya Kordinat dari Dinas Kehutanan dengan kondisi dilapangan.

Baca Juga :  Sambil Ronda, Mustafa Bagikan Sertifikat Tanah Gratis

“Pada pertemuan ini disampaikan bahwa baru ada terinventarisir sebanyak 73 hektar tanah dari statusnya Hutan Produksi (HP) menjadi Statusnya Area Pengguna Lain – Lain (APL) yang ada diwilayah Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir. “kata Kasi Sostramtibum Deden Kurniawan.

Lebih lanjut Deden mengatakan, Kades Sungai Karang diminta segera membentuk tim verifikasi dan inventarisasi, untuk menindaklanjuti tanah eks transmigrasi yang ada diwilayah Sungai Karang VII Koto Ilir yang belum bersertifikat.