Hukum, Tebo  

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Saat Rutin di Piket Penjagaan

Pelaku dan BB Narkoba, diamankan Polisi di Mapolres Tebo. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 03 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Piket Penjagaan Polres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Pengungkapan ini bermula saat personel piket melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk tahanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas BRIPDA Jonatan menemukan seorang perempuan berinisial YT (45) warga Kelurahan Tebing Tinggi, membawa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam kantong plastik berisi baju.

Baca Juga :  Breaking News !! Warga Tebo, Temukan Mayat Sudah Membusuk

Saat diinterogasi YT mengaku bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tahanan bernama BA yang berada di sel tahanan Polres Tebo.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti plastik pembungkus, kotak rokok, tisu bekas, satu unit handphone Vivo Y27S, sepeda motor Mio Soul GT warna biru hitam, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Laka Maut Kembali Terjadi, Pasutri Asal Rimbo Bujang Tewas di Tempat

” Satres narkoba Polres Tebo saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, penyitaan serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh tahapan proses penyidikan selesai,” ungkap Bripda Jonatan.