SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu dan di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.
Dua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu dan alat pendukung peredaran narkotika pada Selasa 25 Februari 2025.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di daerah Tebo Ulu.
Sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku pertama inisial HS (45) di RT 04 Teluk Keloyang II Desa Pulau Panjang.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp670.000, serta dua unit ponsel,” ungkap Kasat.
Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AS (33) di lapangan bola Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.30 WIB berhasil menangkap AS di rumahnya di Kelurahan Wirotho Agung.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel,” kata dia.
Kasat menambahkan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat. (adl)
Editor ; Amir