SIDAKPOST.ID, TEBO – Dua pelaku pencurian buah Sawit inisial RS (41) dan SN (31) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (12/07/2024).
Penangkapan dilakukan setelah korban MT (43) melaporkan ke Mapolsek Tengah Ilir kalau kedua pelaku telah mencuri buah sawit di kebun miliknya.
Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung menjelaskan kedua pelaku dilaporkan korban MT, atas pencurian buah sawit di kebun miliknya.
“Atas dasar laporan itu personil bergerak untuk mendalami informasi kalau dua pelaku berada di Desa Lubuk Madarsah, tak lama kemudian keduanya berhasil ditangkap oleh tim jajaran Polsek,” ujar AKP Dedi.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya dua pelaku pencurian buah sawit diamankan di Mapolsek Tengah Ilir. Dua pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Mapolsek.
Dengan penangkapan pelaku pencurian buah sawit ini ke depan bisa memberi efek jera, agar tidak ada lagi pencurian dalam bentuk apapun di wilayah Tebo ini.
” Tidak hanya pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk egrek dengan gagang fiber, tojok berwarna krom, sepeda motor tanpa nomor polisi, keranjang rotan, dan 80 tandan buah segar yang diduga hasil curian,” tegas Kapolsek.
Lebih jauh Kapolsek mengaskan setiap pelaku tindak pidana berkomitmen untuk mengusut sampai tuntas supaya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Polsek tetap terjaga.
” Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bila ada melihat terjadinya tindak pidana segera lapor ke Mapolsek biar kami tindak lanjuti,” tutupnya. (adl)