Waldi berdinas di Polres Tebo dan sudah selesai menjalani sidang kode etik selama 14 jam. 18 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi
Saksi yang terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, Adik korban didampingi kuasa hukumnya, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring. (sri)







