Tampak Gagang Sapu yang Digunakan Waldi Habisi Dosen di Bungo

BARANG BUKTI:  Tampak Polisi menenteng barang bukti gagang sapu yang digunakan Waldi untuk menghabisi dosen EY di Bungo. Foto detik Sumsel

Waldi berdinas di Polres Tebo dan sudah selesai menjalani sidang kode etik selama 14 jam. 18 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi

Baca Juga :  Besok, Rakerda HIPMI se Provinsi di Buka Oleh Sekda Provinsi Jambi

Saksi yang terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, Adik korban didampingi kuasa hukumnya, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring. (sri)