SIDAKPOST.ID, TEBO – Awas jangan sampai terjerat hukum akibat menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sanksinya sangat berat pelakunya dapat diancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Hal tersebut diingatkan oleh Babinsa Serda Riduan Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat gelar Patroli Karhutla dengan Perangkat desa dan Warga bertempat di jalan Gelunggung Desa Sungai Pandan Kecamatan Rombo Ulu Kabupaten Tebo, Senin (24/6/2019).
Saat berpatroli Karhutla Babinsa Serda Riduan setiap bertemu dengan petani atau warga di kebun karet, mereka diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman karena dapat memicu kebakaran yang meluas.
“Warga kita ingatkan jangan membakar sampah disembarangan tempat, dilarang membakar sampah dikebun serta jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar,” kata Babinsa Serda Riduan.
Masih menurut Serda Riduan, sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.
“Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar, ” ungkapnya.
Lanjutnya, pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.
“Untuk mengantsipasi terjadinya kebakaran, agar warga tetap waspada tidak membakar sampah sembarangan tempat. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga lingkungan disekitar kita,” tutup Babinsa. (asa)