Kemudian untuk Penuh waktu sudah jelas sesuai dengan Perpres, gaji sudah ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Untuk waktu kerja secara teknis belum ada, yang jelas masih bekerja seperti biasa hari kerja,” tukasnya. (jul)
Ratusan P3K di Bungo Segera Terima SK Pengangkatan, Berikut Jadwalnya







