Pengendara Sepeda Motor Kecelakaan di Kampung Baru Muaro Tembesi Terjamin Jasa Raharja 

Pengendara Sepeda Motor Kecelakaan di Kampung Baru Muaro Tembesi Terjamin Jasa Raharja. Foto : sidakpost id/Zakaria. Dok Humas Jasa Raharja

“Saya bersyukur berkas pengajuan santunan saat dilakukan jemput bola lengkap sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan via transfer rekening ahli waris yakni Bapak M. Nasir selaku orang tua korban,” tutur Donny

Penyelesaian santunan meninggal dunia dapat diterima oleh ahli waris merupakan hak nya sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964, berhak diberikan santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

“Atas pertanggung jawaban kepada pihak ke-3 dari kendaraan lawan saat kejadian kecelakaan, artinya santunan berasal dari Sumbangan wajib mobil Tuck lawan kecelakaan pengendara sepeda motor,“ jelas Donny .

Baca Juga :  Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.

Baca Juga :  Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali

Serta kinerja insan jasa Raharja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat. (zek)