Isu terkait revisi batasan usia pensiun perwira tinggi menyeruak, saat nantinya Andika resmi dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menyampaikan wacana perpanjangan masa jabatan panglima TNI. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan wacana itu hanya bisa terlaksana dengan dua cara yakni revisi UU TNI dan Perpu.
“Penambahan masa jabatan panglima TNI saya baru dengar melalui media. Namun bila itu mau dilakukan biasanya melalui kajian dan tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco pada wartawan, Selasa (9/11/2021).
“Untuk perpanjangan alternatif bisa ada dua, dengan revisi UU atau nanti melalui Perpu oleh Presiden,” tambahnya.
Dasco menyebut apabila Perpu, maka presiden yang akan memutuskan apa saja urgensi pengeluaran Perpu.
“Terkait urgensinya nanti tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan apakah perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi UU kita akan kaji secara mendalam apakah itu diperlukan atau tidak,” kata dia.
Sementara opsi revisi UU, menurut Dasco hal itu membutuhkan kajian dan persetujuan fraksi, sementara baru Golkar yang melempar wacana perpanjangan jabatan panglima TNI tersebut.
“Saya rasa revisi mau perlu kajian panjang, butuh waktu lama, dan harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi DPR. Sementara, ini baru Golkar (wacana),” tandasnya.
Ucapan selamat
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menitipkan pesan kepada Jenderal Andika Perkasa yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai Panglima TNI.
Puan berharap Andika bisa bekerja maksimal meski masa jabatan jenderal bintang empat itu hanya setahun.







