“Kami telah melihat peningkatan pelanggaran yang banyak terjadi di Kota Jambi seperti melampaui batas kecepatan, tidak mengikuti rambu lalu lintas, dan pengendara dibawah umur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Semua ini adalah faktor yang memicu kecelakaan lalu lintas yang serius. Kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,berbagai program pencegahan dan perventif kami telah lakukan seperti pemasangan papan himbauan, razia berkala dalam Operasi Zebra,” ungkapnya.
Siaran radio ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi akan bahaya melanggar aturan lalu lintas dan mengedukasi mereka tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan kecelakaan seperti yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Diinformasikan improvement kebijakan Jasa Raharja untuk meningkatkan prilaku taat peraturan berlalu lintas adalah tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan jika melakukan enam pelanggaran lalu lintas sebagai berikut : Melawan Arus, Berkendara tanpa SIM. (zek)







