Tebo  

Heboh! Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, Tolak Klaim Batas Wilayah Teluk Rendah Pasar

Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir untuk menyampaikan penolakan terhadap klaim batas wilayah dengan Desa Teluk Rendah Pasar. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik tapal batas wilayah di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi kian memanas. Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Selasa (17/03/2026), guna menyampaikan penolakan keras terhadap klaim yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.

Aksi yang berlangsung di kantor camat tersebut menjadi bentuk protes terbuka masyarakat atas munculnya pernyataan dan kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan sejarah serta dokumen resmi wilayah. Suasana sempat memanas ketika perwakilan warga secara tegas menyatakan bahwa Kelurahan Sungai Bengkal tidak pernah berbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Pasar.

Aksi massa kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama antara perwakilan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Dalam forum tersebut, masyarakat membeberkan sejumlah dokumen yang dianggap memperkuat posisi wilayah Sungai Bengkal. Salah satunya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 tentang penyatuan dan penghapusan desa di Provinsi Jambi.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Desa Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Teluk Rendah Ulu di sebelah utara, Tuo Ilir di sebelah selatan, Teluk Rendah Ilir di sebelah barat, serta Kabupaten Batanghari di sebelah timur. Tidak terdapat keterangan yang menyebutkan adanya batas langsung dengan Kelurahan Sungai Bengkal.

Baca Juga :  Kecamatan Pasar Muara Bungo Sukses Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten

Selain itu, warga juga merujuk pada Keputusan Bupati Tebo Nomor 447/BPN/2008 terkait izin lokasi perkebunan PT Persada Alam Hijau (PAH) di wilayah Sungai Bengkal, serta Keputusan Bupati Tebo Nomor 525/61/Disbun/2015 tentang izin prinsip perkebunan PT Citra Mulia Manunggal (CMM) seluas ±322 hektare. Dalam dokumen tersebut disebutkan lokasi berada di Kelurahan Sungai Bengkal dan berbatasan dengan Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari.

Tak hanya dokumen, masyarakat juga mengungkap fakta lapangan bahwa penggarap awal sekaligus pemilik kebun di wilayah yang dipersoalkan merupakan warga Sungai Bengkal dan sebagian warga Desa Teluk Leban. Akses menuju wilayah tersebut sejak dahulu juga melalui Sungai Ketalo serta jalur darat yang berada di wilayah Sungai Bengkal.

Dalam berita acara rapat, masyarakat Sungai Bengkal secara tegas menyatakan menolak penetapan apa pun yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar. Warga juga meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang batas wilayah dengan mengacu pada dokumen resmi serta fakta di lapangan.

Baca Juga :  Tim Polda Jambi : Identifikasi Proyek Embung di VII Koto Tebo

Lebih lanjut, masyarakat memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tebo hingga 1 April 2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan mendatangi perkantoran Bupati Tebo.

Koordinator aksi, Hardani, menjelaskan polemik ini bermula dari proses penyusunan peta wilayah Kelurahan Sungai Bengkal pada tahun 2022 saat pemekaran sebagian wilayah RW Kemantan menjadi desa.

“Pada saat itu, batas timur Sungai Bengkal dicantumkan berbatasan dengan Kabupaten Batanghari. Namun sebagian wilayah belum terpetakan secara jelas karena belum diketahui titik batas pasti dengan Desa Teluk Leban,” ujarnya.

Menurutnya, wilayah yang belum terpetakan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peta sebagai salah satu persyaratan pemekaran, yang akhirnya memicu polemik hingga saat ini.

Hardani menilai kekosongan pemetaan tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dalam penyusunan peta wilayahnya dengan memasukkan sebagian area yang sebelumnya belum terpetakan.

Ia menegaskan, masyarakat Sungai Bengkal tidak menolak dialog, namun meminta pemerintah bersikap objektif dalam menetapkan batas wilayah.

“Jangan sampai wilayah yang sejak dulu dikelola masyarakat Sungai Bengkal justru diklaim oleh pihak lain,” tegasnya. (adl)