SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah membangun ruang kelas baru (RKB) dan pagar TK Pertiwi Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo tahun 2023 yang lalu.
Pembangunan RKB dan pagar TK Pertiwi tersebut, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sepadan Jalan.
Ketua Gema Tipikor Dr Azri menyebutkan, seharusnya RKB dan pagar tersebut dibangun di lokasi lama tepatnya di TK Pertiwi Pulau Panjang, Namun dengan alasan pembangunan tersebut adalah pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Tebo maka dipindahkan ke Pasar Pulau Temiang yang juga merupakan TK Pertiwi.
” Saya sudah konfirmasi dengan Kabid PNF Disdikbud Tebo terkait pemindahan lokasi pembangunan RKB dan pagar TK itu, Alasan Kabid lokasi lama adalah Tanah TNI maka dipindahkan ke bawah atau di tengah pasar Pulau Temiang, ” kata Azri.
Dikatakannya, yang menjadi masalah bahwa RKB tersebut dibangun di sepadan jalan juga dengan pagar TK dekat bibir aspal, seharusnya pemerintah memberikan contoh yang baik dengan mengikuti aturan yang ada, ini malah pemerintah yang melanggar aturan.
” Kabid FNS Disdikbud Tebo mengatakan bahwa pembangunan RKB dan pagar TK tersebut karena oknum anggota dewan yang memiliki Pokir tersebut, telah mengambil uang fee dari rekanan atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut. “ ujar Azri.
Lanjut Azri, pernah dilakukan audiensi dengan Pj Bupati Tebo H.Aspan, dalam audiensi tersebut dihadirkan para pihak termasuk Kepala Dinas Dikbud Tebo. Kadis Dikbud mengakui pembangunan RKB dan pagar TK tersebut menyalahi Perda, berjanji akan memindahkan bangunan itu tetapi tidak dilakukan sampai sekarang ini.







