Hukum  

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes di Bungo Dijebloskan ke Penjara

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo kembali melimpahkan berkas perkara dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas tahun 2014, pada Dinkes Bungo, Kamis (8/08/2019).

Pelimpahan akan diserahkan ke penyidik Kejati Jambi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka diruang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Muara Bungo.

Kasi Pidsus Kejari Bungo Galuh Bastoro Aji mengatakan bahwa, dua tersangka inisial RJ selaku Komisaris PT. Maga Ghazali Alkesindo dan RZ, Direktur Utama PT. Raziyan Anugrah Farma yang diduga sebagai rekanan pengadaan.

Baca Juga :  Tersangka Bencal Kerinci Dipindahkan ke Lapas Jambi

“Tersangka RZ akan ditahan di lapas kota jambi, terhitung sejak tanggal 8 agustus hingga 27 agustus 2019, khusus untuk tersangka RJ dilakukan penahanan dilapas perempuan jambi di Sengeti, Kabupaten Muara Jambi,” ujar Galuh.

Sedangkan untuk barang bukti yang dihadirkan berupa uang Titipan dari tersangka RZ senilai Rp 27.390.400, beserta Rekening BCA atas nama RJ, dan barang bukti lainnya masih dalam berkas Solihin yang dipergunakan proses sidang.

Untuk berkas perkara atas nama tersangka RJ dan RZ, kata Galuh, sudab dinyatakan lengkap, oleh tim Jaksa peneliti dan diproses, sedangkan penerapan pasal, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Nasib Penjual Koran di Kota Muara Bungo Terancam Suram

“Untuk primernya Subsinder pasal 3 JO pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman Pasal 2 minimal 4 tahun, paling lama 20 Tahun, dan pasal 3 hukuman paling singkat 1 tahun, maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Muara Bungo sudah melimpahkan satu tersangka inisial SK dan sudah divonis satu tahun dua bulan penjara, dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsiden tiga bulan penjara. (jul)