Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian birokrasi masih bekerja dengan budaya administratif yang berorientasi pada atasan, bukan pada masyarakat. Ukuran keberhasilan sering kali lebih ditentukan oleh bagaimana birokrasi terlihat baik di hadapan pimpinan dibanding bagaimana kualitas pelayanan dirasakan masyarakat sehari-hari. Akibatnya, muncul budaya “siap saat diperiksa” tetapi tidak konsisten dalam pelayanan rutin.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa sebagian birokrasi masih terjebak pada pola kerja seremonial dan formalitas administratif. Ketika ada kunjungan pejabat pusat, seluruh aparatur bergerak cepat karena khawatir terhadap evaluasi, teguran, atau penilaian atasan. Namun setelah kunjungan selesai, kualitas pelayanan sering kembali seperti semula. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan birokrasi belum benar-benar berbasis sistem, melainkan masih sangat bergantung pada kontrol personal dan momentum politik.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. Jika pelayanan publik hanya optimal ketika ada kunjungan pejabat, maka hal tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam birokrasi.
Persoalan ini juga berkaitan dengan budaya hierarkis dalam birokrasi Indonesia. Dalam banyak kasus, orientasi kerja aparatur masih lebih fokus pada kepuasan pimpinan dibanding kebutuhan masyarakat. Padahal dalam konsep good governance, birokrasi modern seharusnya menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan (citizen-oriented bureaucracy), bukan sekadar objek administratif.





