SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sehari setelah kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang Jambi serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Bojo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Korban meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor dengan nomor kendaraan BH-4420-OT yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Timur Km. 154 Desa Tanjung Bojo Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat, menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah laka lantas Batang Asam, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,korbar terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964,” tutur Donny dalam keterangan tertulis Jumat, (8/3/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Korban kecelakaan dua kendaraan dan meninggal dunia dalam musibah kecelakaan yang dialaminya berhak kepada ahli warisnya mendapatkan santunan meninggal dunia sebersar Rp 50 juta,” jelas Donny.
Bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan sebesar Rp 20 Juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
“Penanggung jawab samsat Kuala Tungkal melakukan jemput bola ke rumah ahli waris pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Batang Asam, menjemput berkas-berkas persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan buku rekening, sehingga sehari setelah kejadian kecelakaan santunan ditransfer ke ahli waris,” tambah Donny.