Jasa Raharja Berdayakan Korban dan keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar

Jasa Raharja Berdayakan Korban dan keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar. Foto : sidakpost id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Makassar – Jasa Raharja menggandeng Berdaya Bareng, sebuah organisasi layanan dan dukungan untuk penyandang cacat di Makassar, melaksanakan program “Merajut Harapan Bersama Jasa Raharja, 15 Oktober 2023.

Rangkaian agenda tersebut dimulai sejak Oktober hingga Desember 2023. Adapun, kick off pelaksanaannya digelar di Max One Hotel, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 15-17 Oktober 2023.

Melalui program tersebut, Jasa Raharja dan Berdaya Bareng melakukan sejumlah
kegiatan. Antara lain pendampingan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, pelatihan berkendara aman bagi keluarga korban, serta melakukan pelatihan kepada para penerima manfaat terhadap akses literasi digital dan kewirausahaan.

Baca Juga :  Bekal Sejak Dini, Siswa PAUD Se -Jaluko Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan M. Iqbal Hasanuddin,
menyampaikan, program yang didukung oleh Korlantas Polri dan Polda Sulawesi
Selatan itu, menyasar 100 penerima manfaat dengan beragam latar belakang.

Di antaranya korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pasangan korban laka lantas,
anak korban laka lantas, pekerja rentan laka lantas, serta anak pekerja rentan laka
lantas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Bahas Optimalisasi Pajak dan Penetapan SOP Izin Angkutan Umum bersama Pemprov

“Ini untuk mendorong kebiasaan berkendara yang bertanggung jawab dan
menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman,” ujar Iqbal, dalam sambutannya.

Iqbal mengatakan, selama program berlangsung, para penerima manfaat akan
mendapatkan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, safety riding tentang praktik
berkendara yang aman, sosialisasi pentingnya menggunakan perlengkapan pelindung saat berkendara, dan sosialisasi patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Dalam program yang sama, Jasa Raharja juga menggelar workshop digital bagi
korban dan anak korban laka lantas.