SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Diduga pekerjakan anak di bawah umur oleh pihak Kontraktor CV Laksana Sungai Muruh dalam pembangunan pagar dan gapura kantor BPBD kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan publik.
Pasalnya, proyek dengan nilai Rp 778. 539. 600 rupiah itu diduga memperkerjakan anak usia 17 Tahun. Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang dipekerjakan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Kabid Cipta Karya PUPR Muaro Jambi Tamzil ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan juga sangat disayangkan pihak kontraktor memperkerjakan anak yang masih dibawah umur.
“Pekerja tersebut merupakan anak putus sekolah yang masih berusia 17 tahun. Anak itu putus sekolah tidak ada biaya kalau ia sekolah sekarang sudah kelas tiga,” ungkap Tamzil.
Terpisah, Sekdis Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muaro Jambi Dumyati mengatakan, jika benar adanya anak di bawah umur diperkerjakan maka jelas kontraktornya melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta,” tukasnya.
Sementara pihak Kontraktor CV Laksana Sungai Muruh yang melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut, belum bisa diminta keterangan terkait adanya anak di bawah umur yang dikerjakannya. (cr3)