Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Kecelakaan di Sungai Bahar

Tampak Petugas Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Kecelakaan di Sungai Bahar. Foto : dok humas jasa Raharja/bela. sidakpost.id. biro Jambo

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan hak santunan kepada ibu korban di Desa Sungai Bahar.

Korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro BH-4845-HL dengan Sepeda Motor Honda Vario BH-2113-VR di Jalan Umum Jalur 1B Unit 1 – Unit 5 RT 05 Desa Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi pada pada tanggal 9 Februari 2023 dan dilaporkan kasus kecelakaan kepada pihak Kepolisian 11 Februari 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan, umtu kecelakaan di Desa Sungai Bahar antara dua sepeda motor memakan korban meninggal dunia yakni pengendara motor Honda Vario.

Baca Juga :  Letkol Inf Arianto : HUT Bhayangkara, Sinergitas TNI-Polri Semakin Kokoh

“Didapatkan informasi dari Lantas Polres Muara Jambi bahwa Laporan Kepolisian atas kejadian kecelakaan tersebut terbit setelah 3 hari dari kecelakaan, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi ahli waris yang sah,” katanya.

Informasi yang didapatkan setelah melakukan survei ahli waris korban berusia 16 tahun bestatus pelajar, ibu korban berdomisili di Sungai Bertam, Kabupaten Muara Jambi.

Kejadian kecelakan di Kabupaten Muara Jambi, Sungai Bahar namun domisili ahli waris di Kabupaten Batanghari, Bajubang ,mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi penanggung jawab Samsat Batanghari melakukan survei ahli waris menjemput persyaratan santunan.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja

“Ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelas Donny.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialami alm. Adrian Dwi Andika, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran , kecelakaan antara dua kendaraan antara sepeda motor dengan sepeda motor termasuk ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, ” penjelasan Donny.