Pemprov Sulsel Gencar Sosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto sidakpost/Ratna sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hari ini, Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov. Sulsel).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Baca jugaMunadi : Ini Alasan Jasa Raharja Lakukan Pencegahan Kecelakaan Sejak Dini

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak

“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar- benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Langkah Strategis Penegakkan Hukum Lalin Penting Terus Dilakukan Karena Mayoritas Kecelakaan Diawali Pelanggaran

“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah
dibuat Negara,” imbuhnya.

Baca JugaCek Masa Berlaku SWDKLLJ Kendaraan, Jasa Raharja dan Samsat Tanjab Barat Gelar Razia