Waduh Ngeri.! Pelaku Pembakaran Hutan Diancam Bui 15 Tahun

SIDAKPOST.ID, TEBO – Awas bukan hanya basa – basi saja pasti disikat habis bagi pelaku yang terjerat hukum kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla), sanksinya sangat berat bagi pelakunya dipidana Bui atau Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda, Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo
mengecek lahan yang sedang ditumbang kayu milik warga binaannya di jalan Surakarta RT 25 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Minggu (16/01/2022).

Aipda Dadan mengingatkan kepada warga di wilayah binaannya agar jangan melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman karena dapat memicu kebakaran yang fatal.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Sungai Bengkal Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

“Kepada warga diingatkan, jangan membakar sampah di sembarangan tempat, dilarang keras membakar sampah di perkebunan serta membuka kebun jangan dengan cara dibakar, ”harap Dadan Juanda.

Dikatakan Aipda Dadan, sesuai Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.

“Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 milyar, “kata BKTM Dadan.

Baca Juga :  Bacaleg Muda dari PPP, Juanda: Jika Ingin Perubahan, Tak Cukup Hanya Berteriak di Jalanan

Sebut Dadan, pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

“Diharapkan warga tidak membakar sembarangan karena bisa berakibat fatal, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan ikuti Vaksinasi Vovid-19, “pungkasnya. (asa)