SIDAKPOST.ID, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun meringkus seorang sopir inisial MK (37) di rumahnya di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis 21/10) lalu. Karena ia terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kasat Narkoba IPTU Yudi Prastyo mengatakan, awalnya dapat informasi warga setempat yang menduga pemilik rumah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berkat informasi tersebut, tim langsung turun ke lokasi kemudian melakukan pengerebekan. Saru tersangka berhasil diamankan,”ujar Kasat Narkoba.
Sebut Kasat, dari hasil penggeledahan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 paket plastik putih bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip putih bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 plastik klip berisi 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
“Untuk barang bukti berhasil kita amankan 21 paket diduga narkotika sabu-sabu dengan berat total 5,16 gram dan 2 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi,” kata IPTU Yudhi Prastyo.
Lanjut Kasat, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rdh)