Bupati H Sukandar, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bupati Tebo Dr. H.Sukandar didampingi oleh Wakil Bupati Syahlan, SH hadir dan sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo, atentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (31/05/2021).

Penyampaian Ranperda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tebo, Rapat dipimpin oleh Ketua dan Waka DPRD serta dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli dan Asisten Sekda serta Kepala OPD dan Camat.

“ Diharapan pelaksanaan persidangan kedua ini menjadi momentum yang baik untuk bersama secara konstitusional yang diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 yang diamanatkan oleh Pemda serta laporan pertanggung jawaban laporan daerah terhadap masyarakat um,”ungkap Ketua DPRD Tebo Mazlan, S.Kom.

Baca Juga :  Polres Tebo, Gelar Deklarasi Pemilu Damai di VII Koto

Bupati Tebo H.Sukandar mengatakan bahwa laporan LKPJ dalam rangka pengelolaaan keuangan daerah paling lambat 6 bulan sebelum berakhir wajib menyampaikan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disetujui bersama menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Rivan A Purwantono : Kerjasama Jasa Raharja dan Lemhannas RI Tingkatkan Wawasan Kebangsaan para Pimpinan

Pelaksanaan anggaran dan penyusunan anggaran tentang keuangan daerah ini bisa akuntabel dan transparansi, ditahun 2020-2021 menggunakan sistem online menyampaikan laporan secara virtual dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Saya ucapkan terima kasih kepada unsur kerja samanya terhadap OPD Tebo sudah bekerja sama meraih WTP, diharapkan kedepannya bisa mempertahan apabyang sudah dicapai srlana ini, “tutup Sukandar. (asa)