Gasak Dana Bansos, Izin Operasional E-Warong Andes Sumay Dicabut

SIDAKPOST.ID, TEBO – Akibat E – Warong Andes Kecamatan Sumay menggasak atau menilep dana Bansos BST Non – PKH yang diperuntukkan 40 keluarga penerima manfaat (KPM) sejumlah Rp 11.800.000, akhirnya izin operasional E – Warong Andes dicabut.

Walau dana yang ditilep dikembalikan kepada KPM, sebagai konsekwensinya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tebo merekomendasikan ke pihak BRI KC Rimbo Bujang No: 460/866 SOSP2PA/ 2020 tanggal 22 Oktober 2020,tentang penonaktifan operasional E-Warong Andes Sumay.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Suwindra Aldi Polsek Sumay pada saat menggelar pertemuan peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2), bertempat di Aula Pemuda Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay KabupatenTebo, pada Minggu (25/10/2020).

Baca Juga :  Kerja Bakti, Siswa SD di Tebo Kebentur Lantai

BKTM Bripka Suwindra Aldi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Dinsos Tebo
merekonendasikan kepada BRI KC Rimbo Bujang untuk mencabut izin
operasional E-Warong Andes Sumay.

Baca Juga :  BKTM Brigpol Roy, Mediasi Perseteruan Warga Gegara Air Limbah

” Penonaktifan operasional E-Warong Andes dapat dijadikan pelajaran untuk menanamkan empati dan menghindari kecurangan dalam penyaluran Bansos. kepada warga atau KPM agar segera melaporkan kepihak terkait, apabila ditemukan adanya penyimpangan penyaluran Bansos,” tandas BKTM Bripka Suwindra Aldi. (asa)