Masih Bandel dengan Aturan Terkait Corona, Siap-siap Kena Sanksi !

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Menyikapi Penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian hari mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Bungo, akhirnya mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020, tertanggal 19 agustus, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease – 2019.

Dalam surat edaran tersebut berbunyi dengan berbagai poin diantaranya.

1. Bagi perorangan, pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Galakan Safety Campaign kepada Pengajar SMK N 1 Muara Bungo

2. Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa,

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial dan denda administratif,

Dan bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, tempat dan fasilitas umum, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, serta penghentian sementara operasional dan pencabutan izin usaha,

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati dan Wabup Sidak ke Sejumlah Dinas

Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, TNI, Polri, dan Ketua Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Bungo.

“Dalam waktu dekat akan kita terapkan sanksi bagi pelanggar. Sangsinya sudah diatur dalam Perbup. Ada sangsi sosial, ada sangsi berupa denda uang ,” ucap Kepala Dinas Kominfo Bungo, Zainadi.(jul)