SIDAKPOST.ID, TEBO – Menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Sungai Abang Kecamatan Vll Koto, Kabupaten Tebo tentang adanya dugaan mark up Dana Desa (DD), dalam proyek pembukaan jalan lingkungan dan pembuatan Siring Tebat serta pembuatan lapangan badminton.
Gerakan masyarakat anti korupsi indonesia (Gema Tipikor) Kabupaten Tebo turun kelapangan melakukan investigasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan mark up Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Penaggung jawab gema tipikor Tebo Sumini saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sungai Abang Vll Koto ke Mapolres Tebo.
“Kita menindak lanjuti laporan masyarakat tentang Dana Desa Sungai Abang Tahun 2018-2019 diduga adanya mark up dalam pembukaan jalan lingkungan, pembuatan Siring Tebat dan pembuatan lapangan badminton,” beber Sumini.
Dikatakan, pihaknya sudah investigasi kelapangan terkait laporan masyarakat dan menemukan adanya kejanggalan. Pembukaan jalan baru lingkungan lebar 6 M panjang lebih kurang 1,200 M, tanpa pengerasan total dana digunakan lebih kurang Rp 205 juta.
“Jadi secara keseluruhan pembuatan jalan baru tersebut Rp 46.200.000 diduga mark up dalam pembuatan jalan baru lingkungan tersebut Rp 158.800.000,” katanya.
Lanjutnya. pembuatan Siring Tebat lebih Klkurang 1000 meter dengan lebar berpariasi antara 3 sampai 4 meter kondisi jalan saat sekarang sudah tertutup semak rumput.
“Biaya anggaran tahun 2018 sebesar Rp 424 juta dan juga masuk dalam anggaran tahun 2017 sebesar Rp 476.418.000 jadi total dalam pembuatan siring tebat telah menggunakan biaya DD di duga sebesar Rp 900.418.000,” ungkapnya.