SIDAKPOST.ID, TEBO – Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto didampingi Ipda Muslim menghadiri mediasi Pemerintah desa (Pemdes) Karang Dadi dengan pihak SPSI, bertempat di Kantor Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Rabu (8/1/2020).
Dalam mediasi ini turut hadir, Tim Sat Binmas Polres Tebo, Camat Rimbo Ilir Rinto Subagio, Kades Karang Dadi Suparjo, ketua Serikat Pekerja Desa Karang Dadi Susanto dan anggotanya.
Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto mengatakan, dirinya mewanti wanti kepada kedua belah pihak untuk
menjaga regulasi dalam setiap langkah perbuatan dalam menempuh kata sepakat dalam musyawarah ini.
” Jaga regulasi dalam musyawarah ini, dengan demikian akan dapat solusi kesepakatan secara demokratis. Apapun yang menjadi keputusan bersama harus dihormari dan di realisasikan, “tandas Kasat Binmas.
Mediator dalam musyswarah ini Ps Kanit Binpolmas Polres Tebo Bripka.Suwindra Aldi, dalam musyawarah ini disepakati sebagai berikut.
1. Pengelolaan pasar kalangan merupakan aset Desa Karang Dadi yang dikelola oleh Penerintah desa, sehingga segala bentuk retribusi dipelayanan pasar adalah retribusi yang wajib dikelola secara transparan oleh desa dengan memberikan tanda bukti pungutan retribusi.
2. Selama ini pengelolaan parkir di di Pasar Kalangan Karang Dadi diback up oleh SPSI dan diberhentikan operasionalnya pasca selesainya musyawarah mediasi ini, dikarenakan pengelolaan parkir dan retribusi pelayanan pasar maupun jasa umum dilibatkan petugas linmas.
3. Pihak desa dan serikat pekerja Karang Dadi dapat membuat kesepakatan hubungan kerja dalam hal jasa, apabila diperlukan tanpa nenyalahi aturan perundangan yang berlaku. (asa)