SIDAKPOST.ID,TEBO – Penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang, melimpahkan berkas perkara inisial MS tersangka penipuan dengan motif pengerjaan proyek. Dia berhasil dibekuk di Daerah Kabupaten Merangin beberapa waktu yang lalu dan kini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebo. Senin (17/7/2017).
Dalam perkara penipuan tersebut, Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu dengan inisial NS warga Jalan 32 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupeten Tebo dan CS warga Desa Tanjung Menanti Kabupaten Bungo.
Diketahui terakhir MS berdomisili di Jalan Padang lamo Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, MS merupakan warga pendatang dari Daerah pamenang Kabupaten Merangin.
Kronologi penipuan, ketiga orang tersangka NS,CS dan MS terungkap setelah Penyidik menerima laporan dari TK warga Jalan 32 Desa Perintis Rimbo Bujang, bahwa sekitar awal tahun 2017 lalu proyek yang ditawarkan kepada korban (TK-red) selaku pemodal yaitu proyek Land Clearing dan Embung di daerah Desa Sungai Ruan-Batang Hari.
Namun akhirnya diketahui proyek tersebut fiktif atau tidak dikerjakan oleh para tersangka. Dalam kasus ini korban
dirugikan sekitar Rp. 169.650.000,-
oleh tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang IPDA Irfan Pane, S,Sos didampingi Bripka Edi Sumarwan, Senin (17/7) membenarkan berkas perkara MS sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejari Tebo.
” Benar Berkas perkara Kasus MS sudah kita serahkan dan di terima oleh JPU Zainal Mutaqien.SH selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo untuk mendapatkan kepastian hukum.