Pemeriksaan BPK Wako AJB Ingatkan Kepala OPD Tidak Keluar Daerah

SIDAKPOST.ID, SUNGAI PENUH – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI sedang melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2018.

Untuk itu seluruh Kepala Organisasi Perngakat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Sungai Penuh H.Asafri Jaya Bakri saat menghadiri pertemuan pendahuluan dengan BPK-RI Perwakilan Jambi di aula kantor Walikota Kamis (7/2/19).

Baca Juga :  Launching Kampus II dan Pembukaan P2KM, Bupati Bungo Apresiasi Kemajuan UMMUBA

Wako AJb menyampaikan larangan ini dilakukan selama 35 hari kedepan guna memperlancar audit yang kini sedang berlangsung,kecuali ada hal penting yang tidak bisa diwakilkan,hal itu juga harus mendapat izin terlebih dahulu darinya.

Baca Juga :  Dibanding GDM, Program 50 Juta Per Kampung dan RW Dinilai Lebih Tepat Sasaran

“Kepada seluruh kepal OPD di igatkan untuk tidak melakukan perjalan dinas keluar kota selama pemeriksaan BPK” ungkap Walikota.

Untuk diketahui mulai hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Jambi,mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2018. (Iy)