SIDAKPOST.ID, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023.
Penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang diperkuat dengan hasil audit resmi. Kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor strategis.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar berjalan beriringan dengan penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat dalam kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” kata Muhardi.
Susmelawati menjelaskan, penyelidikan resmi tersebut didasarkan pada dua alat petunjuk yang kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa sejumlah saksi kunci guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Polda Sumbar memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutup Muhardi. (Rar)








