SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo dipastikan tidak mengajukan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2027.
Keputusan tersebut diambil karena persentase belanja pegawai di lingkungan Pemkab Bungo telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Muhammad Fathoni, melalui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, Afrizal Nurdin, menjelaskan bahwa porsi belanja pegawai saat ini telah mencapai 37 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut dinilai melebihi batas ideal belanja pegawai yang diatur dalam ketentuan pemerintah, yakni maksimal 30 persen.
“Dengan kondisi belanja daerah yang sudah mencapai 37 persen, maka Kabupaten Bungo untuk sementara tidak memungkinkan mengajukan formasi CPNS tahun 2027,” ujar Afrizal Nurdin.
Menurutnya, BKPSDM sebenarnya telah menyusun draf usulan formasi CPNS 2027. Namun, usulan tersebut terhambat oleh aturan terkait rasio belanja pegawai yang menjadi salah satu syarat utama dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihak BKPSDM tetap melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengikuti arahan dari Bupati Bungo terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut dari Bupati Bungo terkait langkah alternatif yang akan diambil,” pungkasnya. (Sri)









