Bungo  

Korban PETI Tenggelam di Batang Tebo Ditemukan Tewas

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban tenggelam di sungai Batang Tebo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pencarian terhadap AD (22), pemuda tenggelam di Sungai Batang Tebo, Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, berakhir pada Minggu 8 November 2026.

Pasalnya, tim SAR gabungan bersama warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 12.15 WIB.

Korban dilaporkan tenggelam saat melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Tebo pada Sabtu 7 November 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa itu kemudian diumumkan Pemerintah Dusun Tanjung Menanti melalui pengeras suara masjid seusai salat Zuhur. Pemerintah dusun juga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bathin II Babeko dan Camat Bathin II Babeko.

Baca Juga :  Bupati Bungo Hadiri Pelantikan dan Rakorda DPD Partai NasDem Bungo

Kapolsek Bathin II Babeko AKP Yan Efendi Pasaribu, S.H., bersama personel kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Tim Basarnas Kabupaten Bungo yang dihubungi camat turut dikerahkan untuk membantu pencarian.

Tim SAR, personel Polsek Bathin II Babeko, dan masyarakat menyisir lokasi korban tenggelam hingga sepanjang aliran sungai. Namun, pencarian yang berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB pada Sabtu belum membuahkan hasil.

Pencarian dilanjutkan pada Minggu pagi. Keluarga korban bersama warga mendirikan tenda di pinggir sungai untuk menunggu proses pencarian. Personel Polsek Bathin II Babeko juga tetap berada di lokasi.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan korban akhirnya ditemukan sekitar 30 meter dari titik awal dilaporkan tenggelam.

Baca Juga :  Bupati Bungo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

“Korban ditemukan oleh Tim Basarnas bersama masyarakat yang melakukan penyisiran. Selanjutnya, jenazah dievakuasi menggunakan perahu milik warga dan dibawa ke rumah duka di RT 02 Dusun Tanjung Menanti,” kata Bambang.

Setelah dievakuasi, jenazah AD diserahkan kepada pihak keluarga.

Menurut Bambang, keluarga memutuskan segera memakamkan korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Tanjung Menanti.
Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Berdasarkan keputusan keluarga, korban segera dimakamkan karena telah lama tenggelam,” ujar Bambang. (Sri)