5 Tahun Ditahan, Waka DPRD Bungo Semprot BPN: Jangan Sandera Sertifikat Warga

Waka II DPRD Kab. Bungo Darwandi, S.H. Soroti BPN Bungo terkait Penahanan Sertifikat Warga sudah 5 Tahun. Foto : Ahmad

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polemik penahanan sertifikat tanah milik dua warga oleh Kantor BPN Bungo akhirnya memantik reaksi keras dari Wakil Ketua II DPRD kabupaten Bungo, Darwandi, SH.

Dirinya menilai langkah BPN yang menahan sertifikat hingga bertahun-tahun adalah bentuk ketidakadilan yang sangat merugikan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rini Afrina dan Ina Mardiani tak kunjung diserahkan, meski proses administrasi disebut telah sesuai prosedur. Parahnya, penahanan tersebut sudah berlangsung selama lima tahun.

Baca Juga :  Rusak Lingkungan di HGU PT Tebo Indah, Debalang Negeri Minta Hukum Ditegakkan

“Lima tahun itu bukan waktu yang singkat. Ini jelas merugikan masyarakat. Informasi yang saya terima, semua syarat sudah terpenuhi. Jadi tidak ada alasan untuk menahan sertifikat selama itu,” tegas Darwandi, Jumat (24/4/2026).

Politisi Partai Gerindra itu juga mengkritik sikap BPN yang dinilai terlalu pasif dalam menyikapi adanya sanggahan dari pihak lain. Menurutnya, BPN seharusnya mendorong pihak yang keberatan untuk membuktikan klaimnya, bukan justru “membekukan” hak warga.

“Jangan cuma bisa menahan. Suruh pihak yang menyanggah itu membuktikan. Kalau tidak bisa, BPN tidak punya hak menahan hak masyarakat. Serahkan saja sertifikatnya. Kalau mau menggugat, silakan lewat pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Akibat Kabut Asap, Penerbangan di Bungo Terganggu

Darwandi juga menyoroti mandeknya upaya mediasi yang sudah dilakukan namun tak membuahkan hasil. Ia menilai, BPN seharusnya segera mengambil langkah tegas, bukan terus berkutat pada mediasi yang berlarut-larut.

“Kalau mediasi tidak ada titik temu, ya bawa ke pengadilan. Ini soal hak warga, bukan hal sepele. Jangan monoton, jangan berlarut-larut. Kasihan masyarakat dirugikan,” cetusnya.