5 Tahun Ditahan, Waka DPRD Bungo Semprot BPN: Jangan Sandera Sertifikat Warga

Waka II DPRD Kab. Bungo Darwandi, S.H. Soroti BPN Bungo terkait Penahanan Sertifikat Warga sudah 5 Tahun. Foto : Ahmad

Di sisi lain, Kuasa Hukum Rini Afrina dan Ina Mardiani, Z. Arifin SH, memastikan pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat ke BPN Bungo untuk segera menyerahkan sertifikat kliennya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bungo Hadiri Pembukaan MTQ Ke VII Tingkat Kecamatan Bathin II Babeko

“Kami sudah surati BPN untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum dan buktikan di pengadilan,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (ahd)