Di sisi lain, Kuasa Hukum Rini Afrina dan Ina Mardiani, Z. Arifin SH, memastikan pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat ke BPN Bungo untuk segera menyerahkan sertifikat kliennya.
“Kami sudah surati BPN untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum dan buktikan di pengadilan,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (ahd)







