Operasi Senyap Dini Hari, Buronan Alfajri Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Tabur

Tampak Buronan Kasus Pencurian Alfajri ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST ID, BUNGO – Pelarian panjang terpidana kasus pencurian akhirnya tamat. Setelah satu tahun masuk daftar buronan, Alfajri Bin Lukman tak berkutik saat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo menyergapnya, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Penangkapan berlangsung senyap di kawasan Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Tanpa perlawanan, Alfajri langsung diamankan aparat setelah lama “bersembunyi” dari jerat hukum.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026.

Baca Juga :  PN Pariaman Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Indra Septiarman

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Alfajri alias Al bin Lukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, menegaskan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.

Baca Juga :  Disambut Teriakan JADI, Massa Deklarasi Pasangan Jumiwan - Maidani Menyala

“Yang bersangkutan langsung kami bawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Setiap terpidana yang putusannya telah inkrah wajib menjalani hukuman. Tidak ada ruang untuk lari dari hukum,” tegasnya. (sri)