SIDAKPOST.ID, TEBO – Suasana rimba belantara yang membentang dari wilayah Kabupaten Tebo hingga perbatasan Dharmasraya, Sumatera Barat dan sebagian wilayah Riau menjadi saksi langkah tiga orang pendamping Suku Anak Dalam (SAD) yang menembus jalur perkebunan perusahaan dan hutan yang sulit dijangkau.
Langkah mereka bukan sekadar perjalanan biasa. Ketiganya turun langsung ke lokasi komunitas SAD Temenggung Roy untuk mencari jalan damai atas kasus kaburnya terdakwa Bujang Rimbo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3/2026) lalu.
Tiga pendamping tersebut yakni Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) Ahmad Firdaus, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tebo Syahrial, serta Harmalini yang merupakan Sekretaris Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto. Selama ini ketiganya dikenal aktif mendampingi komunitas Orang Rimba di wilayah tersebut.
Kunjungan mereka bertujuan untuk menemui keluarga korban maupun keluarga terdakwa yang berada di kelompok SAD Temenggung Roy. Persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan hukum adat, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum negara dan menjadi perhatian publik.
“ Kita ke lokasi SAD menjumpai keluarga korban maupun terdakwa untuk mencari solusi atas permasalahan Bujang Rimbo,” ujar Syahrial yang akrab disapa Bang Iyal.
Setelah melakukan komunikasi panjang dengan tokoh adat serta keluarga dari kedua belah pihak, upaya dialog tersebut akhirnya membuahkan hasil. Komunitas SAD yang sebelumnya bersikukuh meminta pembebasan terdakwa, akhirnya bersedia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tebo.
Menurut Iyal, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum negara meskipun perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.
“ Pada akhirnya mereka menyatakan bersedia mengikuti proses hukum negara atau hukum positif, meskipun sebelumnya perkara tersebut telah diselesaikan secara adat,” jelasnya.
Bagi masyarakat Suku Anak Dalam, hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Konflik yang terjadi di dalam komunitas biasanya diselesaikan melalui mekanisme adat yang menekankan perdamaian dan keseimbangan hubungan kekerabatan.
Dalam kasus Bujang Rimbo, penyelesaian secara adat sebenarnya telah dilakukan. Namun saat itu belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak sehingga perkara kemudian dibawa ke ranah hukum negara.
Ironisnya, ketika proses hukum telah berjalan di pengadilan, kedua belah pihak justru menemukan titik damai melalui mekanisme adat.
“ Persoalan ini sebelumnya tidak menemukan solusi saat diselesaikan secara adat sehingga mereka menyerahkan persoalan tersebut ke hukum negara. Namun saat proses hukum berjalan, mereka justru berdamai,” kata Iyal.
Kesepakatan damai itu kemudian memunculkan keinginan dari keluarga dan komunitas untuk membebaskan terdakwa. Situasi inilah yang kemudian memicu insiden dramatis di halaman Pengadilan Negeri Tebo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu sidang perkara atas nama terdakwa Bujang Rimbo bin Panyipat (alm) digelar di Pengadilan Negeri Tebo dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Persidangan berlangsung tertib dan aman hingga selesai. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum dan selama persidangan, pihak Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat kepolisian, TNI serta petugas Pengadilan Negeri Tebo. Pendekatan persuasif juga dilakukan kepada keluarga terdakwa, keluarga korban dan tokoh SAD.
Sebagian besar komunitas SAD saat itu menyampaikan permintaan agar terdakwa dibebaskan karena menurut mereka perdamaian adat telah terjadi. Namun petugas memberikan pemahaman bahwa proses hukum tetap harus berjalan hingga ada putusan dari majelis hakim.
Situasi berubah menjelang sore sekitar pukul 17.30 WIB ketika terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo. Saat terdakwa dalam keadaan diborgol dan dikawal aparat, sekelompok orang yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban dan anggota komunitas SAD tiba-tiba melakukan penyerangan.
Mereka menggunakan kayu, batu hingga batang tebu untuk menyerang petugas. Aparat yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, TNI serta petugas pengadilan berupaya mengamankan situasi secara humanis sesuai prosedur.
Petugas juga sempat mencoba menghadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan mobil pengawalan polisi. Namun situasi semakin tidak terkendali dan serangan terhadap petugas menyebabkan formasi pengamanan terurai.
Dalam kondisi tersebut kelompok SAD berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Bahkan kendaraan tersebut sempat mencoba menabrak petugas yang berusaha menghentikan pelarian. Akibat kejadian itu sejumlah petugas mengalami luka dan sakit akibat tindakan kekerasan.







